Sekeluarga di Surabaya Cabuli Anak 13 Tahun, Pelaku Mengira Istrinya
- Viva.co.id
Surabaya, Viva Jatim- Kasus pencabulan satu keluarga terhadap anak perempuan berusia 13 tahun yang tinggal di Tegalsari, Kota Surabaya, terungkap. Salah satu pelaku, merupakan ayah korban, ME, pria berusia 43 tahun.
Pelaku mengaku telah mencabuli putri kandungnya itu karena khilaf, mengira jika sosok yang tidur di sampingnya merupakan sang istri alias ibu korban.
"Saya tidur kan biasanya bareng sama istri dan anak. Saya kira [anaknya] istri saya, saya khilaf," akunya saat dihadirkan dalam konferensi pers di Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, Senin 22 Januari 2024.
ME juga mengaku melakukan pelecehan seksual terhadap anaknya sejak korban kelas lima sekolah dasar.
"Tapi saya cuma gini aja [pegang payudara korban]," singkatnya.
Pada kesempatan itu, ia juga mengaku tidak mengetahui bila putrinya juga pernah diperkosa oleh putranya atau kakak korban. Termasuk perbuatan tak senonoh yang dilakukan oleh dua paman korban, ME pun tidak mengetahuinya.
"Saya gak tahu, saya malu, marah [kepada para tersangka lain]," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang anak perempuan berusia 13 tahun di Tegalsari, Kota Surabaya menjadi korban kejahatan seksual yang dilakukan oleh empat kerabat dekat.
Mereka adalah ME (43), ayah korban. MNA (17) kakak laki-laki korban, serta I (43) dan MR (49) merupakan paman korban.
Kasus terungkap usai korban mengadu ke ibunya sepulang berobat dari rumah sakit. Korban mengaku mendapat perlakukan pencabulan dari empat pelaku.
Mendengar itu, ibu korban melaporkan ke polisi yang akhirnya ditindaklanjuti oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya.
Keempat pelaku lalu diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif di kantor polisi. Berdasarkan keterangan saksi serta alat bukti, penyidik selanjutnya menetapkan mereka sebagai tersangka dan dijebloskan ke ruang tahanan.
Hasil pemeriksaan menyebut, kasus pencabulan ini terakhir terjadi di Bulan Januari 2024. Kala itu, kakak korban dalam kondisi mabuk minuman keras dan hendak menyetubuhi korban tapi korban sedang datang bulan sehingga pelaku urung menyetubuhi korban seperti yang sering dilakukan.
Atas aksi pencabulan ini, polisi menjerat dengan Pasal 82 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan perundang-undangan nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.