Pelaku Penipuan Arisan Fiktif di Mojokerto Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara

Kasus penipuan Arisan Fiktif di PN Mojokerto
Sumber :
  • M. Lutfi Hermansyah/ Viva Jatim

Mojokerto, Viva Jatim- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menjatuhkan 2 tahun 3 bulan  penjara terhadap Imelda Magdalena Van.

Warga Desa Sumber Wuluh, Kecamatan Dawarblandong, itu dinilai terbukti menipu dengan modus menjual 22 arisan fiktif.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan digelar di ruang Cakra PN Mojokerto pada Senin, 29 Januari 2024. Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak. 

Vonis yang dijatuhkan hakim lebih berat dari tuntut jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU Mohammad Fajarudddin menginginkan Imelda dihukum penjara selama 2 tahun. 

“(vonis) Naik dari tuntutan saya. Saya tuntut 2 tahun dengan pertimbangannya korban banyak dan kerugiannya Rp 82 juta,” kata Fajar. 

Meski korban banyak namun yang melaporkan hanya satu orang, yakni Nova Fatmawati warga Desa Sumberwuluh. Menurut Fajar, alih-alih menjalankan arisan itu dengan baik, Imelda justru memanfaatkannya untuk menipu Nova. 

Ia menjual 22 arisan fiktif kepada korban. Pelaku menjual arisan peserta lain dengan dalih pemilik arisan membutuhkan uang.