Pelaku Penipuan Arisan Fiktif di Mojokerto Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara

Kasus penipuan Arisan Fiktif di PN Mojokerto
Sumber :
  • M. Lutfi Hermansyah/ Viva Jatim

“Modusnya dia (Imelda) bikin arisan, kemudian menjual arisan peserta lain dengan harga murah kepada korban. Padahal, arisan itu tidak dijual," ungkapnya. 

Atas putusan tersebut, JPU Mohammad Fajaruddin menyatakan pikir-pikir. Pihaknya diberikan waktu selama tujuh hari ke depan oleh majelis hakim untuk banding ataupun menerimanya. 

“Kita pikir- pikir, tergantung terdakwa nanti sikapnya bagaimana,” pungkasnya. 

Berdasarkan informasi yang tertera pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Mojokerto, Imelda didakwa dengan Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP.

Perempuan penyedia arisan itu didakwa melakukan penipuan dan penggelapan dengan cara menawarkan kepada Nova untuk membeli arisan milik orang lain yang dijual dengan harga lebih murah.

Tawaran Imelda membuat korban tergiur. Nova membeli arisan yang ditawarkan Imelda hingga 22 kali, sejak  16 Desember 2021 sampai dengan 27 April 2022.

Arisan milik orang lain yang ditawarkan Imelda untuk dibeli Nova sebenarnya tidak ada yang dijual.Uang arisan yang sebelumnya dijanjikan oleh terdakwa, dari sejak transaksi hingga saat ini belum diterima korban.