Sidang Putusan PKPU Meratus Ditunda, Honor Pengurus Baru Cek Kosong!
- Andrian/Viva Jatim
"Kami menyebutnya bukan beritikad buruk yang mulia. Namun ada kendala-kendala tertentu dalam hal pengelolaan harta benda debitur," ujar salah satu pengurus.
Sementara itu, Kuasa Hukum Kreditur Pemohon, yakni PT Bahana Line, Gede Pasek Suardika atau akrab disapa GPS menyatakan, bahwa putusan hakim nantinya hanya akan berbicara soal ada dua pilihan, yaitu menetapkan voting perdamaian atau pengakhiran PKPU yang artinya pailit.
"Posisi ke arah pailit itu menjadi kuat karena Meratus di PKPU justru mempersulit cara pembayaran utangnya kepada Kreditur Pemohon yaitu PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line,” kata Gede.
Yang mana, lanut Gese, dalam proposal itu walau mengakui punya utang, tetapi baru mau bayar kalau nanti di sengketa perdata ada putusan yang memutuskan dirinya untuk membayar utang. “Meski hal ini ditolak Pemohon PKPU," tandasnya.
Gede yang hadir dengan Advokat Syaiful Ma'arif itu, juga menjelaskan adanya kreditur afiliasi dengan PT Meratus menjadi bukti nyata persengkongkolan itu.
Baca juga: Gugatan Meratus Tak Bisa Dibuktikan, Ahli Hukum Perdata: Harus Ditolak
"Beda posisi dengan Bahana Line dan Bahana Ocean Line yang sama-sama berada diposisi kreditur. Sementara 8 kreditur yang kita permasalahkan itu sama kepemilikan dengan Debitur PT Meratus Line.”