Sidang Putusan PKPU Meratus Ditunda, Honor Pengurus Baru Cek Kosong!
- Andrian/Viva Jatim
“Jadi posisi Debitur dan Kreditur sama persis pemiliknya. Inilah persekongkolan dan bukti itikad buruknya karena targetnya hanya untuk mengejar hak suara voting," sambungnya.
Ia menambahkan, yang baru terlihat di ujung PKPU ini adalah kesadaran pengakuan akan utang PT Meratus Line dalam PKPU kepada PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line.
"Sebelumnya selalu berkilah dengan berbagai alasan. Di ujung baru mengakui, hanya saja tidak mau bayar dengan alasan masih ada kasus perdata,” katanya.
Padahal, Syaiful menambahkan, adanya kasus perdata itu juga ya ulahnya menjadi penggugat. “Itu bukti nyata itikad buruknya. Saya yakin Hakim Pemutus bisa melihat fakta nyata ini," ucap Syaiful.
Ia menyebut, niat tidak mau bayar ke Pemohon PKPU tetap ada hanya dikemas bentuk lain. Inilah bukti petunjuk nyata itikad buruknya.
Baca juga: PT Meratus Mangkir Putusan PKPU: Menunda-nunda Bayar Utang Rp 50 M
"Jika benar Perdamaian menjadi keinginannya, seharusnya ya dibayar utangnya yang telah diakui tanpa membuat syarat syarat diluar putusan Pengadilan Niaga. Katanya liquid dan ber itikad baik? Semua orang tahu yang namanya itikad baik itu punya utang ya bayar bukan berkelit, " kata Syaiful.