Gempur Rokok Ilegal, Pemkot Surabaya Mulai Menggelar Sosialisasi

Pemkot Surabaya mulai gelar sosialisasi rokok ilegal
Sumber :
  • IST/Viva Jatim

Jatim – Pemkot Surabaya mulai menggelar sosialisasi penegakan hukum peredaran rokok ilegal atau Gempur Rokok Ilegal

Sosialisasi tersebut digelar di Aula Kantor Kecamatan Gubeng, dengan tujuan memberikan pemahaman mengenai ciri-ciri rokok ilegal, serta cara melaporkan peredarannya. 

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto mengatakan, bahwa kegiatan sosialisasi tersebut akan dilaksanakan mulai 15 November 2022 di 31 kecamatan se-Kota Surabaya. 

Sasaran kegiatan tersebut, yakni toko-toko milik masyarakat, RT/RW, hingga pedagang kelontong, dan PKL (Pedagang Kaki Lima) di Kota Pahlawan.

“Hari ini dimulai sosialisasi tersebut, target kami khususnya kepada Satpol PP dan pedagang di wilayah kecamatan agar memahami ciri-ciri rokok ilegal,” kata Eddy, Selasa 15 November 2022. 

Baca juga: Resmi Dipatenkan, 6 Batik Khas Surabaya Siap Diproduksi Massal

Ciri-ciri rokok ilegal, Eddy menyebut, di antaranya pita cukai palsu, pita cukai bekas, lalu perbedaan pita cukai yang diterbitkan, hingga perbedaan rokok polos tanpa cukai.