Sudah Disiapkan Rp81 M, Pembebasan Lahan Warga Taman Pelangi Belum Beres

Kawasan Bundaran Dolog atau Taman Pelangi di Surabaya.
Sumber :
  • Humas Pemkot Surabaya

Surabaya, VIVA Jatim – Upaya Pemerintah Kota Surabaya untuk mengurai kemacetan di Bundaran Dolog atau Taman Pelangi tak kunjung berhasil. Musababnya, pembebasan lahan di permukiman warga yang berada di tengah-tengah Bundaran Dolog tak kunjung beres. Tak semua warga menerima angka yang ditawarkan pemkot.

Resmi Dilantik, DPC ISSITA Sumenep Ingin Wujudkan Episentrum Wisata Dunia

Permukiman warga itu berada di Kampung Jemur Gayungsari RT 1 RW 3. Lokasinya tepat berada di sisi utara Taman Pelangi. Dikenal dengan Bundaran Dolog, kemacetan di titik ini menghantui pengendara selama bertahun-tahun, terutama di jam masuk dan pulang kerja. 

Titik ini merupakan pertemuan empat jalur, yakni dari sisi utara Surabaya Pusat, Kabupaten Sidoarjo dari sisi selatan, Jalan Injoko dari arah barat, dan sisi timur dari arah dan menuju Jemursari-Rungkut. Adanya rel kereta api di sisi timur bundaran kian menambah kemacetan bila jam masuk dan pulang kerja.

Khofifah-Emil Kantongi 2 Rekomendasi, Gerindra dan PAN?

Upaya mengurai kemacetan sebetulnya sudah dirancang sejak lama oleh Pemkot Surabaya. Namun, kendalanya ialah pembebasan lahan permukiman warga di Taman Pelangi. Proyek pengurai kemacetan sekitaran Bundaran Dolog, menjadi program prioritas yang diusulkan Pemkot Surabaya ke pemerintah pusat.

Pada tahun 2024, Pemkot Surabaya fokus melakukan pembebasan persil rumah di kawasan tersebut. Sementara di tahun 2025, pengerjaan fisik proyek rencananya mulai dikerjakan oleh pemerintah pusat.  

Sempat Direvitalisasi, Kondisi Bunker Tegalsari Surabaya Kini Tak Terurus

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengungkapkan, sebenarnya  appraisal tanah di kawasan tersebut telah keluar dengan harga Rp20 juta per meter persegi. Namun, papar Eri, tidak semua warga menyetujui harga yang ditawarkan. Bagi warga yang tidak menerima, Pemkot Surabaya akan melakukan konsinyasi melalui pengadilan. 

”Kalau tidak menerima, maka kita lakukan konsinyasi. Konsinyasi itu lewat pengadilan,” katanya dalam keterangan tertulis dikutip VIVA Jatim pada Rabu, 1 Mei 2024.

Halaman Selanjutnya
img_title