Residivis Narkoba Siang Keluar dari Lapas, Sore Rampas Ponsel Iphone Gadis Mojokerto
- VIVA Jatim/M Luthfi Hermansyah
Mojokerto, VIVA Jatim – AS (23), pemuda asal Kecamatan Sedati, Sidoarjo kembali harus mendekam di balik jeruji besi. Baru 6 jam keluar dari Lapas Malang, AS langsung beraksi merampas ponsel Iphone di Mojokerto.
AS (23) bersama AL (25) warga warga Kecamatan Rungkut Surabaya, ditangkap jajaran Satreskrim Polres Mojokerto Kota, pada Minggu, 12 Mei 2024, dini hari. “Dua-duanya residivis,” kata Wakapolres Mojokerto Kota Kompol Supriyono.
Sebelumya, AS dipenjara karena terjerat kasus peredaran narkoba. Sementara AL merupakan residivis kasus pencurian sepeda di wilayah Kecamatan Puri.
“AS baru keluar hari Sabtu jam 11 siang. Sorenya melakukan tindak pidana,” kata Supriyono kepada wartawan, Senin, 13 Mei 2024.
Supriyono mengatakan, kedua residivis itu merampas ponsel Iphone milik gadis berinisial KAV warga Kecamatan Mojosari pada Sabtu, 11 Mei 2024 sekitar pukul 17.00 WIB.
Saat itu, korban sedang mengendarai motor seorang diri setelah dari Toko Clarissa di Jalan Empunala, Kota Mojokerto. Korban yang masih buta arah itu memanfaatkan google maps. Ketika perjalanan, pelaku mengintai dan membuntuti korban secara diam-diam.
Tiba depan Mcdonald’s, motor yang dikemudikan pelaku AS memepet korban. Lalu pelaku AL mengambil paksa ponsel Iphone 11 milik korban.
“Pelaku ini sudah mengintai korban menggunakan sepeda motor. Saat itu, korban sedang mencari alamat dengan google maps di handpone. Di jalanan korban ditarik oleh mereka,” ungkapnya.
Usai menggasak ponsel korban, kedua pelaku kabur ke arah selatan. Saat itu juga korban langsung melapor ke Polres Mojokerto Kota.
Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan menggali keterangan para saksi. Setelah berhasil mengidentifikasi pelaku, polisi bergerak memburu pelaku.
Tidak sia-sia. Kurang dari 24 jam, keberadaan pelaku dapat diketahui. Polisi melakukan penggerebakan di sebuah rumah di Desa Kedungmaling, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto pada Minggu, 12 Mei 2024 sekira pukul 01.00 WIB. Namun, kedua pelaku melarikan diri. Petugas hanya menemukan barang bukti ponsel Iphone 11 milik korban.
Akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan di tempat persembunyianya yang tidak jauh dari rumah tersebut. AL bersembunyi di rumah warga, sedangkan AS di seberang jalan.
“Satu spesialis narkoba dan satunya spesialis pencurian. Masih kita dalami mereka beraksi di berapa TKP,” tandas Supriyono.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancamannya, pidana penjara maksimal 9 tahun. Saat ini mereka ditahan di Rutan Polres Mojokerto Kota.