Berutang Ogah Bayar dan Bawa Kabur Motor, Oknum Polisi di Surabaya Dipolisikan

Ilustrasi oknum polisi
Sumber :
  • viva.co.id

"Motor itu dibawa sampai detik ini. Dia ngasih tahu ke saya bahwa motor itu digadaikan dan akhirnya saya memutuskan kalau memang digadai di mana, biar saya tebus. Supaya masalah tidak berlarut," ungkap IA.

Karena tidak ada iktikad baik, IA akhirnya melapor ke Polrestabes Surabaya pada Januari 2024. Nomor polisi terbit sebulan kemudian dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/165/1/2024/SPKT/POLRESTABES SBY/POLDA JATIM, pada tanggal 22 Februari 2024.

Belakangan diketahui, selama berkenalan dengan F, ternyata IA sudah menderita kerugian sebesar Rp35 jutaan. Rinciannya, Rp14 juta yang dipinjam F, emas seberat 7,7 gram, dan sebuah motor Honda Vario 150 CC yang digadaikan F.

"Total kerugian saya itu, sekitar Rp35-an juta," kata IA. 

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Hendro Sukmono membenarkan adanya laporan yang diajukan IA dengan terlapor F. Hendro juga membenarkan bahwa F adalah anggota Polsek Sukomanunggal

Hendro mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan serangkaian penyelidikan dalam kasus tersebut. “Yang bersangkutan sudah kita panggil. Rencana akan kami naikkan ke penyidikan. Supaya kita bisa melakukan upaya paksa apabila yang bersangkutan tidak kooperatif," tegas Hendro.