Tersangka Pabrik Ekstasi-Pil Koplo di Surabaya Ngaku Bikin Permen ke Tetangga
- Mokhamad Dofir/Viva Jatim
Surabaya, VIVA Jatim – Aparat Ditreskoba Polda Jatim membongkar industri rumahan yang memproduksi narkotika jenis ekstasi dan pil koplo di Jalan Kertajaya Indah Timur IX, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya. Dua tersangka diamankan, yakni ADH dan MY. Bila ditanya tetangga, keduanya bilang memproduksi kopi dan permen.
Rumah yang disewa ADH dan MY dan dijadikan pabrik kecil narkotika ialah sebuah rumah bercat putih dengan nomor 47. Para tetangga tak curiga jika rumah yang disewa sejak 6 bulan lalu oleh ADH dan MY itu dipakai untuk memproduksi narkotika. Apalagi, kedua tersangka tak menunjukkan gelagat mencurigakan.
Tio, warga yang tinggal persis di samping pabrik mengatakan, rumah tersebut statusnya kontrakan dan sering bergonta-ganti penyewa. Terakhir sebelum dijadikan home industry narkotika, rumah tersebut dijadikan kantor sebuah perusahaan.
"Sering gonta-ganti yang ngontrak. [Terakhir] 2 orang yang nempati, laki-laki semua. Tubuhnya penuh tato, katanya dari Semarang," aku Tio kepada Viva Jatim, Senin, 20 Mei 2024.
Pada suatu waktu, ia melihat ada mesin diangkut forklift dibawa masuk ke dalam rumah. Tanpa curiga, dirinya bersama warga lain sempat bertanya kegunaan mesin itu.
Dua pria penghuni rumah, (tersangka kasus narkotika berinisial ADH, warga Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo dan MY asal Tambaksari, Kota Surabaya) menyampaikan, jika mesin yang baru datang hendak dipakai untuk memproduksi kopi dan permen.
"Kalau saya tanya bilangnya kopi, kalau ditanya tetangga lain bilangnya permen," lanjutnya.