11 Organisasi Kesehatan se Mojokerto Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law
- VIVA Jatim/Muhammad Lutfi Hermansyah
Jatim – Sebanyak 11 Organisasi profesi kesehatan se-Mojokerto; Kota dan Kabupaten menyatakan sikap penolakan terhadapan rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang Kesahatan Omnibus Law (RUU Kesehatan).
11 organisai itu adalah IDI, IBI (Ikatan Bidan Indonesia), DPD PPNI (Persatuan Perawat Nasional Indonesia), IAI (Ikatan Apoteker Indonesia), PDGI (Persatuan Dokter Gigi Indonesia), PATELKI (Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Medik Indonesia), dan PTGMI (Persatuan Terapis Gigi dan Mulut).
Pernyatan sikap ini dilakukan di Aula kantor Sekertariatan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Mojokerto yang terletak di Jalan Teratai, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Senin, 28 November 2022.
Ketua DPD PPNI Kota Mojokerto, Daniel Bagus Setyawan mengatakan, tidak ada sesuata yang urgent menggabungkan aturan masing-masing profesi kesehatan ke dalam RUU kesehatan Omnibus Law.
Bahkan, Daniel menilai hal itu malah berpotensi besar merugikan kepentingan masyarakat dan bisa berdampak pada keselamatan dan kesehatan masyarakat Indonesia.
"Sebenarnya di masing-masing profesi sudah ada aturan teknis yang dikeluarkan Kementrian Kesehatan, itu sudah berjalan baik. Tidak ada urgensitasnya menggabungkan ke dalam satu aturan atau undang-undang," katanya.
Selain itu, RUU Omnibus Law Kesehatan bisa berdampak mengganggu keharmonisan koordinasi Organisasi Profesi Kesehatan dengan pemerintah di daerah yang sejak lama hingga saat ini telah berjalan sangat harmonis dan saling bersinergi.