11 Organisasi Kesehatan se Mojokerto Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law
- VIVA Jatim/Muhammad Lutfi Hermansyah
"Selama ini sudah berjalan baik dan saling bersinergi. Nah tiba-tiba kok ada seperti itu. Menurut kami, seharusnya yang sudah ada ini didukung agar lebih baik terus," tandas Daniel.
Ia memberikan satu contoh, dalam RUU tersebut rencanaya surat tanda registrasi (STR) untuk perawat bakal diberlakukan seumur hidup. Padahal, STR digunakan untuk menilai dan mengevalusi kinerja anggota. Sehingga, jika STR diberlakukan seumur hidup, pengurus organisasi tidak dapat mengawasi kinerja secara berkala.
"Adanya STR anggota itu tidak main-main dan seenaknya sendiri. Sehingga kualitas pelayanan kita bisa terukur melalui registrasi dan SIP. Ini salah satunya," tandas Daniel.
Oleh sebab itu, 11 organisasi profesi kesehatan se-Mojokerto menuntut dan mendesak agar RUU Kesehatan Omnibus Law dikeluarkan dari daftar prioritas prolegnas. Apalagi, lanjut Daniel, dalam proses penyusunannya tidak melibatkan organisasi-organisasi profesi kesehatan.
"Kita menuntut agar UU Praktek Kedokteran, UU Keperawatan, UU Kebidanan, saat ini tetap dipertahankan sampai ada kajian akademis yang baik dan melibatkan semua organisasi profesi kesehatan dalam menyusun RUU Kesehatan yang baru," tegasnya.