4 Kali Setubuhi Pacar di Vila Mojokerto, Remaja Jombang Pasrah Divonis 2,5 Tahun

Remaja asal Jombang berinisial KA menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Mojokerto
Sumber :
  • VIVA Jatim/M Luthfi Hermansyah

Setelah itu,  korban diantarkan pulang tanpa membeli cincin. Menurut Kholil, selang dua hari tiba-tiba KA memutuskan hubungan dengan korban melalui pesan WhatsApp. Tak berselang lama KA melangsungkan lamaran dan nikah siri bersama wanita lain.