Jatim bakal Kehilangan Rp4 Triliun Bagi Hasil Pajak Motor Sharing ke Daerah

Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono di HUT ke-24 APKASI.
Sumber :
  • Madchan Jazuli/Viva Jatim

"Juga dibagi rata ke daerah-daerah. Karena sebenarnya yang disampaikan oleh Pj Gubernur, beberapa yang ada di dealer Surabaya mengurus plat kendaraan bermotor plat Surabaya. Kita orang Trenggalek plat AG mengurusnya di Kediri," ujar Mochamad Nur Arifin 

Mas Ipin, sapaan akrab bupati muda ini mengaku, hal itu beralasan karena untuk Trenggalek sendiri contohnya, Kantor Pajak Pratama terdekat ada Tulungagung sama Madiun. Hal ini juga bagaimana nanti bagi hasil pajak yang lain bisa diatur.

"Itu yang masih kita kaji dan terus koordinasi dengan UPT Pendapatan yang ada di daerah disimulasikan. Nanti pendapatan pendapatan seperti Trenggalek Pacitan itu ada penambahan atau penurunan," paparnya.

Dirinya menambahkan yang disampaikan oleh Pj Gubernur Jawa Timur masih dibahas dengan Kemenkeu. Kemudian untuk target bisa implementasi UU HKPD pada Januari tahun depan sudah diterapkan.

"Makanya ini masih ada waktu untuk melakukan evaluasi dan kajian bagaimana aturan pasti nanti. Ada ruang perbaikan, yang penting kita laksanakan Undang-undang," tandasnya.