Demi Lunasi Utang Ortu, Buruh Pabrik Rela Jadi Kurir Sabu di Mojokerto
- Viva Jatim/M Lutfi Hermansyah
Mojokerto, VIVA Jatim – Seorang buruh pabrik, Niqo Ardinatta Akbar (29) ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota usai meranjau sabu. Ia rela menjadi kurir sabu untuk melunasi hutang orang tua (ortu).
PS Kasatnarkoba Polres Mojokerto AKP Mochammad Suparlan mengatakan, Niqo merupakan kakak dari tersangka AR, jaring pengedar pil koplo yang ditangkap lebih dulu beberapa waktu lalu. Menurutnya, keterlibatan Niqo dalam jaringan narkoba terungkap karena AR pernah bertransaksi menggunakan rekeningnya.
“Adiknya sudah di lapas. Kakaknya transaksi menggunakan rekening dia. Tapi saat itu kita tidak punya alat bukti (jika terlibat pengedar narkoba) . Setelah adiknya tertangkap, dia sempat tidak bergerak di Mojokerto dan kabur. Tapi kemudian kembali,” katanya saat konferensi pers, Kamis, 13 Juni 2024.
Suparlan pun membentuk tim untuk memantau pergerakan Niqo. Akhirnya, Niqo berhasil dibekuk usai meranjau sabu di Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto pada Rabu, 12 Juni 2024 pagi.
Dari tangan Nico, petugas menyita barang bukti sabu seberat 100 gram. Suparlan menyebut, sebelumya mendapatkan pasokan 200 gram sabu dari seseorang temannya asal Madiun.
“Dia dapat barang 2 ons. Kemudian diranjau 1 ons. Waktu kita cek ternyata barangnya sudah tidak ada,” katanya.
Supalan mengungkapkan, Warga Desa Mojolebak, Jetis, Mojokerto ini hanya berperan sebagai kurir. Hasil tes urinenya dinyatakan negatif narkoba.