Dugaan Korupsi BUMDes, Kejari Mojokerto Geledah Kantor Desa Sumbersono

Kasipidsus Kejari Kabupaten Mojokerto, Rizki Aditya
Sumber :
  • VIVA Jatim/Muhammad Lutfi Hermansyah

Dalam kasus ini, tersangka menggunakan dana Rp 800 juta dari APBDes Sumbersono tahun 2019 untuk membangun BUMDes di atas Tanah Kas Desa (TKD). Dimana TKD tersebut berada di lahan LP2B.

Ketika itu Trisno melakukan alih fungsi LP2B tanpa mengantongi izin dari Bupati Mojokerto. Artinya, lahan di pinggir jalan raya Mojokerto-Pacet itu tidak boleh digunakan untuk keperluan lain, termasuk membangun BUMDes.

Sejak dikerjakan pada 2019, bangun Bumdes berupa barisan toko yang digadang-gadang menjadi pusat oleh-oleh itu masih belum rampung. Dari 20 kios, Inspektorat menemukan beberapa item yang kurang. 

Dari situ, lanjut Rizki, Inspektorat melakukan perhitungan dan menemukan selisih pembiayaan. Namun, ia belum bisa membeberkan selisih pembiayaan tersebut.

"Jadi dari inspektorat itu pernah melakukan perhitungan. Kemarin selisih bayar sudah disampaikan ke kita. Tapi mengenai nilainya kita tidak bisa sampaikan. Nanti saja, soalnya ini belum pemberkasan," ujarnya.

Perangkat desa Sumbersono yang lain dinilai tidak terlibat. Menurut Rizki, baik Bendahara dan Sekertaris Pemdes Sumbersono tidak pernah dilibatkan dalam setiap proses perencanaan.

Hanya saja, Bendahara Pemdes Sumbersono mengakui yang  melakukan pencairan dana desa senilai Rp 800 juta itu. Namun, Bendahara desa tidak bisa menolak lantaran perintah atasannya.