Dugaan Korupsi BUMDes, Kejari Mojokerto Geledah Kantor Desa Sumbersono

Kasipidsus Kejari Kabupaten Mojokerto, Rizki Aditya
Sumber :
  • VIVA Jatim/Muhammad Lutfi Hermansyah

Untuk diketahui, Kejari Kabupaten Mojokerto menjebloskan Kades Sumbersono periode 2013-2019, Trisno ke penjara pada Rabu 19 Oktober 2022. Karena tersangka membangun BUMDes berupa pusat oleh-oleh di tempat yang salah pada 2019. Bangunan 20 kios itu menghabiskan APBDes setempat Rp 800 juta.

Lahan tempat pembangunan BUMDes Sumbersono memang TKD. Namun, statusnya LP2B. berdasarkan pasal 50 ayat (1) dan (2) UU RI nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan LP2B, TKD Sumbersono yang digunakan Trisno membangun pusat oleh-oleh harus dikembalikan fungsinya seperti semula sebagai lahan pertanian.

Aturan inilah yang membuat pembangunan BUMDes tersebut merugikan negara Rp 797.774.000. Sebab otomatis gedung pusat oleh-oleh yang telah dibangun Trisno harus dibongkar selama lahan itu masih berstatus LP2B.