Dugaan Korupsi BUMDes, Kejari Mojokerto Geledah Kantor Desa Sumbersono

Kasipidsus Kejari Kabupaten Mojokerto, Rizki Aditya
Sumber :
  • VIVA Jatim/Muhammad Lutfi Hermansyah

Sehingga, yang paling bertanggung jawab kasus dugaan korupsi ini adalah mantan Kades, Trisno Hariyanto. Pasalnya, usai melalukan pembangunan BUMDes tidak ada laporan pertanggung jawab (LPJ). 

"Disini yang menginisiasi adalah kepala desa. Kita memilih mana yang paling bertanggung jawab. Bendahara dan sekertaris desa memang tidak dilibatkan. Bendahara memang pencairan (dan) pastinya, kemudian dibawah oleh kepala desa. Jadi yang ada hanya bukti kwitansi saja, tidak ada pelaporan sama sekali," ungkap Rizki. 

Saat itu, tersangka Trisno menggunakan jasa kontraktor atau pihak ketiga asal Kabupaten Malang, Noto Hariyanto. Sayangnya, kontraktor BUMDes Sumbersono kini sudah kabur.

Rizky menyebut telah melayangkan tiga surat panggilan. Baik pada tahap penyelidikan maupun penyidikan. Namun selalu mangkir. Bahkan, dirinya juga mendatangi kantor kontraktor itu di Kabupaten Malang, tapi sudah tutup.

Meski demikian, pihaknya tidak menaikkan status rekanan menjadi tersangka. "Statusnya sampai saat ini masih saksi," tandsnya. 

Sampai saat ini pun bukti kerterlibatan pihak kontraktor masih minim. Oleh sebab itu, Rizki akan lebih fokus ke satu tersangka ini agar perkaranya tidak berhenti ditengah jalan.

"Logikanya begini, CV itu ditugaskan oleh kepala desa, dananya segini, apakah ada keterlibatan langsung saat penunjukan, itu kan harus didalami lagi. Nah nanti itu kita lihat hasil persidangan seperti apa," pungkasnya.