Motif Pasutri di Kediri Tega Lakukan Kekerasan terhadap Anak hingga Tewas

arang bukti pasutri menganiaya sang anak.
Sumber :
  • Madchan Jazuli/Viva Jatim

Adapun barang bukti sudah diamankan beberapa alat bukti yaitu sarana transportasi ada 1 unit kendaraan sepeda motor. Satu potong kain jarik motif warna coklat, 1 buah tikar bambu 1 buah gedongan bayi warna merah muda.

"Termasuk 3 potong kain kafan warna putih dengan bercak darah. Lalu 1 buah balok kayu ukuran 15 cm dan 1 buah tempat sabun warna hijau," tambahnya.

Polres Kediri menjerat pelaku dengan pasal 44 ayat 1 undang-undang 23 tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau pasal 80 ayat 34 junto Pasal 36 C 2014 tentang perubahan atas undang-undang 23 tahun 2012 tentang perlindungan anak.

"Saat ini tersangka sudah kita laksanakan penahanan dan dalam proses penyidikan oleh Satreskrim Polres Kediri," tandasnya.