Pemkab Mojokerto Usut Kasus PNS Digerebek Suami Ngamar Bareng Pria Lain

Kepala BKPSDM Kabupaten Mojokerto, Tatang Marhaendrata
Sumber :
  • VIVA Jatim/M Lutfi Hermansyah

“Jika IA melakukan tindak pidana, di dalam kontraknya ada sanksi ringan, sedang , berat, bahkan bisa diputus kontrak. Kontraknya kan satu tahun, nanti akan dievaluasi oleh Kabagnya (Kepala Bagian),” terangnya. 

PNS yang kedapatan selingkuh bisa kena sanksi disiplin berat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Ada sejumlah sanksi disiplin menanti PSN bila terbukti. Salah satunya pemberhentian dengan tidak hormat atau dipecat. Bahkan, apabila terbukti juga dapat dipidana. 

Namun, kata Tatang, ada sejumlah syarat pemecatan PNS. Salah satunya  ASN yang dihukum penjara paling singkat 2 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, bisa diberhentikan dari jabatannya. 

“Ketika PNS bersangkut pidana, ada ketentuannya sendiri. Paling singkat 2 tahun penjara  atau lebih dapat dipecat,” terangnya. 

Meski begitu pihaknya belum bisa memastikan hukum yang akan dijatuhkan terhadap RP apabila terbukti selingkuh dengan IA. Jika faktanya seperti itu, lanjut Tatang, ia memastikan penjatuhan hukuman pada oknum PNS tersebut bakal dikaji.

Hasil pendalaman Inspektorat dengan melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait akan dilaporkan ke pimpinan.