Pemkab Mojokerto Usut Kasus PNS Digerebek Suami Ngamar Bareng Pria Lain

Kepala BKPSDM Kabupaten Mojokerto, Tatang Marhaendrata
Sumber :
  • VIVA Jatim/M Lutfi Hermansyah

Mojokerto, VIVA Jatim – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto bergerak cepat mengusut kasus oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) digerebek suaminya selingkuh dengan pria lain. Saat digerebek, PNS berinisial RP (34) itu dalam keadaan bugil dengan seorang Pegawai Harian Lepas (PHL) berinisial IA (40). 

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mojokerto, Tatang Marhaendrata mengatakan, RP dan IA bertugas di Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Mojokerto. RP menjabat sebagai Analisis Pembanguna  bagian administrasi pembangunan Setdakab.

“RP itu PN, kalau IA itu pegawai honorer atau istilahnya THL atau PHL,” kata Tatang saat dikonfirmasi wartawan di kantornya, Rabu, 3 Juli 2024. 

Ia mengungkapkan, kasus ini mendapat atensi serius dari Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati. Pihaknya bersama Inspektorat diperintahkan untuk mengusut tuntas. 

Mulai hari ini, lanjut Tatang, Inspektorat mulai bergerak melakukan pemeriksaan pihak-pihak terkait. Selain itu, juga mengumpulkan fakta-fakta dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik ASN

“Tadi juga ada rapat dengan Sekda diikuti BKPSDM dan Inspektorat untuk segera menindaklanjuti kejadian ini. Inspektorat mulai hari ini sudah bergerak memanggil beberapa pihak yang dianggap mengerti. Inspektorat akan melakukan pemeriksaan. Kami sedang melakukan pengumpulan bukti-bukti yang valid,” ungkapnya. 

Ia bilang, RP dan IA yang terlibat dugaan perselingkuhan itu akan tetap menerima sanksi jika terbukti. Sesuai aturan, oknum honorer akan terancam dipecat. Sedangkan oknum PNS perempuan itu akan diproses sesuai Peraturan ASN. 

“Jika IA melakukan tindak pidana, di dalam kontraknya ada sanksi ringan, sedang , berat, bahkan bisa diputus kontrak. Kontraknya kan satu tahun, nanti akan dievaluasi oleh Kabagnya (Kepala Bagian),” terangnya. 

PNS yang kedapatan selingkuh bisa kena sanksi disiplin berat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Ada sejumlah sanksi disiplin menanti PSN bila terbukti. Salah satunya pemberhentian dengan tidak hormat atau dipecat. Bahkan, apabila terbukti juga dapat dipidana. 

Namun, kata Tatang, ada sejumlah syarat pemecatan PNS. Salah satunya  ASN yang dihukum penjara paling singkat 2 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, bisa diberhentikan dari jabatannya. 

“Ketika PNS bersangkut pidana, ada ketentuannya sendiri. Paling singkat 2 tahun penjara  atau lebih dapat dipecat,” terangnya. 

Meski begitu pihaknya belum bisa memastikan hukum yang akan dijatuhkan terhadap RP apabila terbukti selingkuh dengan IA. Jika faktanya seperti itu, lanjut Tatang, ia memastikan penjatuhan hukuman pada oknum PNS tersebut bakal dikaji.

Hasil pendalaman Inspektorat dengan melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait akan dilaporkan ke pimpinan. 

“Inspektorat mulai hari ini sudah bergerak memanggil beberapa pihak yang dianggap mengerti. Antar 2 - 3 hari mungkin sudah selesai, tapi bisa jadi ada kendala,” terang Tatang.

 

Oknum PNS Mojokerto digerebek suami.

Photo :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

 

Sebelumnya diberitakan, RP digerebek suaminya, RF, di sebuah rumah di Perum Griya Dahayu, Kecamatan Sooko, Mojokerto pada Selasa, 2 Juli 2024 sekitar pukul 16.00 WIB. Ketika itu, RP sedang asyik berduaan bersama IA dalam keadaan bugil di atas ranjang. 

Penggerebekan itu dilakukan setelah mendapatkan informasi tentang istrinya yang akan bertemu di rumah tersebut. Kemudian RFcmengajak sejumlah rekannya untuk memastikan kebenarannya. 

Sesampainya di depan rumah, ada dua motor terparkir di teras. RF pun mendobrak pintu rumah tersebut. Selanjutnya mendobrak pintu kamar. 

Mengetahui istrinya telanjang bulat bersama pria lain, RF pun syok. Ia menangis melihat istrinya di dalam kamar bersama pria lain.

IA sempat berusaha kabur. Namun warga mengamankannya. Kemudian, RP dan IA dibawa ke Kantor Desa Sambiroto untuk dimediasi bersama RF. 

Proses mediasi melibatkan Kepala Desa Sambiroto, petugas Polsek Sooko, dan Bhabinsa Sambiroto. Tetapi, tak ada titik temu antara kedua belah pihak. RF pun akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Unit PPA Satresrim Polres Mojokerto.