Janjikan Bisa Masuk Pegawai Imigrasi Malang, PNS di Mojokerto Tipu Tetangga Rp 160 Juta
Senin, 8 Juli 2024 - 23:56 WIB
Sumber :
- Viva Jatim/M Lutfi Hermansyah
Aksi penipuan Suwari terbongkar. Korban meminta uangnya dikembalikan. Namun, Suwari tak bisa mengembalikannya.
“Kalau dari keterangan, terdakwa uangnya diserahkan semua kepada inisial H. Uang korban itu hasil utang dan sampai sekarang masih berjalan, belum lunas,” pungkas.
Hasnan dan As'ad masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Oleh Jaksa, Suwari didakwa dengan dua pasal alternatif. Yakni pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.
Sidang kasus yang digelar pada Senin, 8 Juli 2024 ini, masuk tahap pemeriksaan saksi meringankannya.