Paman Perkosa Keponakan di Mojokerto Divonis 17 Tahun Penjara

Terdakwa WA pemerkosa keponakan usai divonis 17 tahun penjara di PN Mojokerto
Sumber :
  • VIVA Jatim/M Luthfi Hermansyah

“Pikir-pikir ya mulia,” jawab JPU Fachri. 

Kasus ini dilaporkan ke Polres Mojokerto oleh orang tua korban pada Bulan Januari 2024 lalu setelah pelaku kepergok istrinya sendiri. 

Kejadian bermula ketika pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu belakang. Kebetulan korban yang kini berusia 14 tahun itu sedang sendirian nonton TV di ruang tengah rumahnya. Ketika itu kedua orang tua korban sedang bekerja. 

Ketika memperkosa, pelaku juga memaksa korban agar tak memberitahukan ke siapa pun. Namun kelakuan pelaku saat ternyata diam-diam dibuntuti istrinya yang curiga.

Benar saja, ketika mengecek ke kamar korban, istri pelaku memergoki langsung ulah bejat suaminya. Istri pelaku selanjutnya berteriak minta tolong dan saudara-saudaranya berdatangan. 

Seketika keribuatan terjadi di antara keluarga korban dan terdakwa. Ayah korban pun melaporkan WA ke Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto keesokan harinya. Polisi akhirnya menangkap WA di rumahnya setelah mendapatkan alat bukti yang cukup pada 5 Januari 2024.

Di dalam persidangan terungkap, jika WA 17 kali memerkosa korban di rumahnya dan di rumah korban. Hal itu berdasarkan pengakuan korban saat dihadirkan di persidangan.