Pedagang Kecil Minta Larangan Zonasi Dihapus, Mendag: Saya Pelajari

Ilustrasi penjual rokok toko kelontong.
Sumber :
  • Istimewa

Cak Hamied menerangkan total pemilik warung atau toko kelontong yang menjual rokok ditaksir ada 1.500 titik. Jumlah tersebut tersebar di Jabodetabek dan sebagian Bali dengan rata-rata memiliki sekitar 3 sampai 5 pekerja.

"Bisa dikalkulasi sendiri bagaimana dampak dari pelarangan zonasi 200 meter penjualan rokok ini untuk perekonomian masyarakat," terangnya.

Sementara dari Menteri Kesehatan menyebutkan bahwa RPP kesehatan telah memasuki fase finalisasi dan agar segera disahkan pada bulan Juli. Pernyataan ini membuat Cak Hamied bersama seluruh pedagang semakin terjepit.

Pasalnya jika benar disahkan bisa berdampak besar. Ia menyayangkan dalam proses pengesahan RPP Kesehatan dijalankan secara tergesa-gesa tanpa adanya pelibatan pemangku kepentingan terdampak dan koordinasi dengan Kementerian lain.

"Kami juga sangat menyayangkan tidak pernah dilibatkan oleh pemerintah mengenai poin zonasi ini," tambahnya.

Cak Hamied melanjutkan bahwa ia pun berharap kementerian-kementerian terkait dapat berpihak kepada para pedagang kecil dan memahami ancaman rancangan aturan zonasi penjualan rokok yang secara jelas memberikan efek domino negatif bagi para pedagang.

"Yang menyusun aturan itu, apakah tidak pernah cek, turun ke lapangan? Akan ada banyak sekali warung, usaha kelontong, pedagang yang terdampak.