Kejati Jatim Minta Bantuan BPKP Hitung Kerugian Negara di Kasus INKA

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar
Sumber :
  • Viva Jatim/M Dofir

Surabaya, VIVA Jatim – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) mengusut dugaan tindak pidana korupsi di tubuh PT Industri Kereta Api (INKA). Namun besaran kerugian negara atas kasus proyek fiktif di Negara Kongo ini belum diketahui pasti.

Oleh sebab itu, Kejati Jatim meminta bantuan Badan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negara dalam perkara tersebut.

"Kami [Kejati Jatim] lagi minta bantuan ke BPKP dalam rangka penghitungan kerugian negara sehingga nilai [kerugian] angka pastinya itu nanti didapatkan setelah [audit BPKP] keluar," ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar kepada wartawan, Senin, 22 Juli 2024.

Namun ia menyebut, hasil penyidikan awal pihaknya mendapati adanya transaksi keluar dari perusahaan pelat merah itu yang diduga tidak sesuai peruntukan, senilai Rp 20 miliar hingga Rp 28 miliar.

"Namun untuk kepastian-[angka]-nya setelah dihitung BPKP. Apakah itu bisa dinyatakan sebagai kerugian negara," tegasnya.

Dilansir dari Viva.co, kasus dugaan itu berawal ketika PT INKA (Persero) dan afiliasinya berencana untuk mengerjakan Engineering Procurement and Construction (EPC) proyek transportasi dan prasarana kereta api di Democratic Republic of Congo (DRC) pada tahun 2020.

Proyek tersebut difasilitasi oleh sebuah perusahaan asing. Pihak perusahaan asing itu menyampaikan segala kebutuhan untuk menunjang pengerjaan proyek transportasi dan prasarana kereta api di Republik Kongo tersebut berjalan lancar.