Hakim Erintuah Damanik Dipanggil PT Surabaya Usai Putus Bebas Ronald Tannur

Hakim Erintuah Damanik di Pengadilan Tinggi Surabaya.
Sumber :
  • Mokhamad Dofir/Viva Jatim

Surabaya, VIVA Jatim – Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik dalam perkara terdakwa Gregorius Ronald Tannur dipanggil pimpinan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya pada Jumat, 26 Juli 2024. Ia dikabarkan diklarifikasi terkait putusan bebas Ronald Tannur dalam perkara dugaan pembunuhan dan atau penganiayaan yang menyebabkan Dini Sera Afriyanti tewas.

Dalam sidang, Hakim Erintuah Damanik menyatakan bahwa terdakwa Ronald Tannur tidak terbukti bersalah. Hakim menyatakan bahwa Dini meninggal dunia karena cairan alkohol yang ditemukan di dalam lambungnya, bukan karena dianiaya oleh terdakwa. Vonis bebas tersebut akhirnya menuai protes dari masyarakat luas.

Mengenakan kemeja lengan pendek, Damanik pun kemudian jadi sorotan hingga kemudian dipanggil oleh pimpinan PT Surabaya. Damanik tiba di Gedung PT Surabaya di Jalan Sumatera Nomor 42 Surabaya sekitar pukul 10.00 WIB. Ia di dalam gedung sekitar dua jam. 

Tak banyak komentar disampaikan Damanik ketika dicegat wartawan soal kehadirannya di PT Surabaya. Ia juga tak menjawab ketika ditanya apakah kedatangannya terkait perkara Ronald Tannur yang diputus bebas. "Nggak ada apa-apa, silaturahmi saja," akunya.

Ketika disinggung soal putusan bebas Ronald Tannur yang menuai protes, Damanik ogah menjawab. Ia menyilakan wartawan untuk menanyakan soal itu ke humas pengadilan. “Buktinya sudah ada di dalam pertimbangan,” tandasnya.

Sementara itu, Humas PT Surabaya Elang Prakosa mengatakan bahwa Damanik datang karena dipanggil oleh Wakil Ketua PT Surabaya. Tak dijelaskan apakah pemanggilan itu terkait putusan bebas Ronald Tannur atau karena hal lainnya. “[Erintuah Damanik] dipanggil wakil ketua,” katanya.

Perkara Ronald Tannur bermula dari kehebohan di dunia maya tentang dugaan penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Dini Sera Afriyanti beberapa bulan lalu. Dini tewas usai menikmati malam bersama Ronald di tempat hiburan di kawasan Jalan Mayjen Jonosewojo, Lakarsantri, Kota Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu, 4 Oktober 2023, malam.

Saat itu, beredar di media sosial korban bertengkar dengan Ronald Tannur usai berpesta di tempat hiburan malam. Pertengkaran itu terjadi sampai di lokasi mobil anak eks anggota DPR dari PKB, Edward Tannur, itu diparkir. Sebagian tubuh korban sempat terlindas mobil Ronald. Korban kemudian dibawa Ronald ke apartemennya dan di sana tak sadarkan diri. Korban dinyatakan meninggal dunia setelah dibawa ke rumah sakit.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, 24 Juli 2024, Ronald Tannur dinyatakan tak terbukti bersalah dan divonis bebas. Kematian korban disebut hakim karena cairan alkohol, bukan akibat dianiaya Ronald Tannur. Hakim juga menyatakan tidak ada saksi yang melihat Ronald menganiaya korban.

Putusan bebas tersebut langsung memantik reaksi dari pihak kejaksaan. Kepala Kejati Jatim Mia Amiati menyatakan kecewa karena majelis hakim mengabaikan alat bukti visum yang menyebutkan terdapat luka di organ hati korban akibat benda tumpul. Mia juga heran hakim tidak menjadikan alat bukti CCTV yang memperlihatkan perbuatan terdakwa sebagai pertimbangan.