Ngeri, Celurit Panjang yang Disita Polres Mojokerto dari Pemuda Hendak Tawuran

Polres Mojokerto menunjukkan barang bukti senjata tajam.
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

“Satu orang tertangkap tangan kedapatan membawa senjata pemukul jenis doble stik (ruyung) yang terbuat dari besi warna silver tanpa surat izin,” katanya. 

Menurutnya, FAG membawa double stik tersebut untuk menjaga diri apabila terjadi tawuran atau serangan dari perguruan lain. 

“Double stik akan dipergunakan untuk melakukan perlawanan apabila terjadi perkelahian,” ujarnya. 

Meski begitu, hal tersebut tidak dibenarkan. Akhirnya, FAG dan barang bukti double stik diamankan ke Polres Mojokerto. 

BH dan FAG dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951. Ancaman pidananya paling lama 10 tahun.