Duda Ini Divonis 4 Tahun Bui Akibat Curi Motor Teman Kencan Usai Ngamar di Hotel Mojokerto

Terdakwa kasus pencurian motor, Yunius Hermawan di PN Mojokerto
Sumber :
  • VIVA Jatim/M Luthfi Hermansyah

Namun, Yunis tak kunjung datang. Korban mencoba menghubungi lewat telpon selalur tidak ada jawab. Korban pun akhirnya check out dari hotel. 

Setibanya di parkiran, korban bingung motornya tidak ada. Ia melapor ke Satpam. Dari rekaman CCTV, diketahui jika motor korban dibawa kabur terdakwa.