Hakim Bebaskan Gus Samsudin di Kasus Video Tukar Pasangan

Gus Samsudin saat di PN Blitar.
Sumber :
  • Viva Jatim/Madchan Jazuli

Melalui fakta persidangan menunjukkan video tersebut digunakan sebagai bukti menjerat Samsudin adalah potongan video yang utuh dari akun YouTube Mbah (Den) Saridin milik Samsudin.  

Video yang digunakan oleh JPU didapatkan dari akun Tik-Tok Gayung-105 yang berdurasi 2 menit 45 detik. Pasalnya konten tersebut tidak memuat informasi utuh dari video yang diunggah oleh akun milik Samsudin yang berdurasi 31 menit 8 detik. 

Sementara fakta persidangan menyatakan, video asli yang dimiliki oleh Samsudin berisi syiar agama. Video asli ini memuat larangan mengikuti aliran sesat yang memperbolehkan bertukar pasangan

Sedangkan dalam video yang digunakan untuk menjerat pemilik Padepokan Nuswantoro di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan ini adalah potongan video utuh, alhasil mengaburkan isi video aslinya.

Majelis Hakim dalam pertimbangannya juga menerangkan dakwaan JPU adanya video asusila dan video informasi yang menyesatkan masyarakat tidak terbukti. 

Pasalnya sesuai fakta persidangan bahwa video utuh yang diproduksi Gus Samsudin merupakan sebatas imbauan guna tidak mengikuti aliran sesat seperti dan tukar pasangan. 

Dalam video yang utuh berdurasi 31 menit 8 detik, Samsudin menyatakan bahwa bertukar pasangan merupakan ajaran sesat dan dilarang agama. Sedangkan video potongan yang viral tidak memuat informasi yang utuh.