223 desa-kelurahan di Jatim Diresmikan Berpredikat Sadar Hukum
- Humas Kemenkumham Jatim
"Program ini tentunya akan meningkatkan kepatuhan hukum di masyarakat, yang merupakan kunci bagi terciptanya kehidupan berbangsa dan bernegara yang aman, tertib, dan damai," harap Lilik.
Sementara itu, Prof Widodo mengapresiasi dukungan Pemerintah Daerah dan seluruh lapisan masyarakat yang telah bekerja keras dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum melalui pembentukan desa/kelurahan Sadar Hukum.
Dia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan masyarakat yang taat hukum.
"Peresmian 223 Desa/Kelurahan Sadar Hukum ini merupakan bukti nyata komitmen kita bersama dalam menciptakan masyarakat yang sadar dan patuh terhadap hukum. Hal ini sejalan dengan upaya peningkatan perekonomian dan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat Jawa Timur," ujar Widodo.
Dalam kesempatan ini, Widodo juga mengingatkan pentingnya pemantauan dan pembinaan berkelanjutan terhadap Desa/Kelurahan yang telah berstatus Sadar Hukum. Status ini bisa dicabut jika kondisi di lapangan tidak lagi sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Acara ini juga diwarnai dengan pemberian penghargaan "Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan" kepada desa dan kelurahan yang telah menunjukkan komitmen dan keberhasilan dalam memasyarakatkan hukum.
Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas upaya mereka dalam meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat. Peresmian ini diharapkan dapat meningkatkan integritas dan kontribusi masyarakat Jawa Timur dalam membangun hukum nasional, serta mendukung upaya Indonesia sebagai "Epicentrum of Growth" di kawasan ASEAN dengan memperkuat kerjasama yang konkret dalam berbagai sektor.