PNS di Mojokerto Tipu Tetangga Modus Tes CPNS Divonis 1 Tahun 8 Bulan
- Viva Jatim/M Lutfi Hermansyah
Mojokerto,VIVA Jatim – Suwari (55), Oknum PNS Pemkab Mojokerto divonis penjara selama 1 tahun 8 bulan. Hakim menilai, ia terbukti melakukan penipuan terhadap tetangganya dengan modus menjanjikan CPNS tanpa tes.
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada 12 Agustus 2024 sore. Suwari mengikuti sidang dengan menggunakan pakaian warna putih.
Nampak hadir jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Yessi Kurnian.
Dalam amar putusan, Jenny menyatakan Suwari melanggar pasal 378 KHUP tentang penipuan. Yakni menipu tetangganya sendiri hingga merugi Rp 160 juta.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa (Suwari) selama 1 tahun 8 bulan,” kata Jenny saat membacakan amar putusan, Senin 12 Agustus 2024.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, Jaksa menginginkan Suwari dihukum 2 tanu 6 bulan.
Atas putusan tersebut, hakim memberikan waktu tujuh hari untuk hukum selanjutnya baik kepada terdakwa maupun JPU.
Sebelumnya, Suwari, 55, diadili di PN Mojokerto akibat menipu tetangganya hingga merugi Rp 160 juta. Suwari menawarkan pada korban jasa meloloskan seleksi CPNS Kemenkumham Kantor Imigrasi Malang pada pertengahan 2021 lalu.
Meski korban sudah menggelontorkan duit hingga ratusan juta, hingga penghujung 2021 korban tak kunjung menyandang status CPNS.
Korban yang memilih memperkarakan kasus ini ke ranah hukum membuat Suwari diberhentikan sementara sebagai PNS Pemkab Mojokerto.
Oleh jaksa, Suwari dikenakan dakwaan alternatif Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun lamanya.