5 Penjual Chip Judi Online Ditangkap Polres Mojokerto Kota, Terancam 6 Tahun Bui

5 tersangka penjual chip judi online di Mojokerto.
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Setelah mentransfer, mereka bisa memilih berbagai jenis permainan. Diantaranya, No Limit City, Pragmatic Play dan PG Soft.

“Hasil kemenangannya ditarik dengan cara withdraw (pencairan dana) melalui akun rekening bank,” tandasnya.

Menurut Rudi, para tersangka menjual chip melalui Grup Facebook Info Chip sejak satu bulan yang lalu. Para tersangka menjual 1 chip dengan harga Rp 35-37 ribu.

“Sejak satu bulan yang lalu. Keuntungannya sekitar Rp 300-200 ribu. Satu bit atau bilion nilainya 35 - 37 ribu,” terangnya.

Selain tersangka, polisi juga menyita sejumlah alat bukti. Dari tangan tersangka Lutfi dan Cahyo menyita ponsel Samsung M 20, ponsel Oppo Reno 4, dan 1 kartu ATM Bank BCA.

Dari tersangka Rouf dan Francis, ponsel Vivo Y35 warna gold, ponsel Oppo F3 warna merah, dan uang tunai Rp 310 ribu. Sedangkan dari tersangka Nizar, ponsel Oppo S 15 dan uang Rp 200 ribu.

Kelima tersangka dijerat pasal27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 303 KUHP.