Baru Bebas Penjara, Pria Sampang Ditangkap Lagi gegara Jual Ekstasi ke Polisi Nyamar

Ilustrasi Narkoba
Ilustrasi Narkoba
Sumber :
  • Istimewa

Kepada polisi, Masudi mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama R, yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO) dan berdomisili di wilayah Bangkalan.

Penangkapan Masudi bermula dari informasi yang diterima polisi mengenai aktivitasnya yang kembali terlibat dalam transaksi narkotika. 

"Setelah mendapatkan informasi tersebut, polisi segera melakukan penggeledahan dan menemukan pil ekstasi yang dibungkus dalam bungkus rokok di tangan tersangka," pungkasnya.