6 WNA Terjaring Operasi Jagratara II Imigrasi Surabaya Gegara Langgar Izin Tinggal

Ramdhani saat wawancara bersama awak media.
Sumber :
  • Viva Jatim/M Dofir

Surabaya, VIVA JatimKantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya menangkap enam warga asing asal India dan Tiongkok saat menggelar Operasi Jagratara Tahap II, dari tanggal 21 hingga 22 Agustus 2024. Sedangkan sepanjang Januari hingga Agustus 2024, sebanyak 27 warga asing yang telah terjaring.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya Ramdhani saat jumpa pers menuturkan, operasi terpusat yang digelar serentak di wilayah hukum Republik Indonesia itu merupakan upaya meningkatkan pengawasan penindakan serta pencegahan pelanggaran hukum terkait keberadaan warga asing di negara ini.

"Untuk menjaga kedaulatan negara," singkatnya, Senin, 26 Agustus 2024.

Ia mengatakan, Operasi Jagratara Tahap II menyasar 18 perusahaan dan sebuah sekolah. Dalam kegiatan itu, pihaknya mendapati enam warga asing yang diduga melakukan pelanggaran izin tinggal.

Keenam warga asing tersebut, lima orang berasal dari India dan seorang warga asing dari Tiongkok.

"Pelanggaran yang diduga dilakukan warga asing ini adalah melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan," lanjutnya.

Ramdhani menegaskan, sesuai Undang-undang Keimigrasian. Maka para warga asing yang terbukti melakukan pelanggaran izin tinggal akan dipenjara selama lima tahun hingga dideportasi ke negara asal. Sedangkan perusahaan yang mempekerjakan mereka, akan diberi pembinaan berdasar aturan yang berlaku.