Pilkada Calon Tunggal Dinilai Rugikan Masyarakat, Ini Alasannya

Pemilih saat memasukan surat suara ke kotak suara Pemilu 2024
Sumber :
  • VIVA Jatim/Mokhamad Dofir

Sementara Manajer Program Perkumpulan untuk Pemilu Demokratis (Perludem), Fadli Ramadhanil mengatakan sebenarnya tidak setuju dengan ditunjuknya Penjabat (Pj) kepala daerah jika calon tunggal kepala daerah tunggal kalah pada Pilkada Serentak 2024. Sebab, Penjabat Kepala Daerah itu ditunjuk langsung oleh pemerintah pusat atau provinsi.

“Itu yang mesti disiapkan regulasinya, saya tidak setuju Pj. Jalannya perbaikan menyeluruh kerangka hukum Pilkada. Dengan meniadakan ambang batas, mengatur ambang batas maksimal pemcalonan. Pilkadanya tidak perlu menunggu 5 tahun,” jelas Fadli.

Menurut dia, gerakan memilih kotak kosong memang tidak merusak sistem demokrasi karena sebagai ekspresi politik warga terhadap partai politik. Akan tetapi, lanjut dia, prinsip pemilihan umum juga harus diperhatikan bagi masyarakat yang mengkampanyekan kotak kosong secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di Pilkada Serentak 2024.

“Silakan saja itu dilakukan, tapi tetap dengan memperhatikan prinsip pemilu yang luber dan jurdil. Sembari tetap menguji ide dan gagasan paslon tunggal,” ungkapnya.

Selain itu, mantan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jimly Asshiddiqie mengimbau masyarakat agar menggunakan hak pilihnya tanpa ada intimidasi dari siapa pun. “Gunakan hak pilih masing-masing secara bebas,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di VIVA.co.id dengan judul Pilkada Kotak Kosong Dianggap dapat Rugikan Masyarakat