Sekdes di Mojokerto yang Dilaporkan ke Inspektorat Bantah Tudingan Selingkuh

Sekertaris Desa (Sekdes) Menanggal selingkuh
Sumber :
  • Viva Jatim/M Lutfi Hermansyah

Mojokerto, VIVA Jatim – Sekertaris Desa (Sekdes) Menanggal, Kecamatan Mojokerto, ATN (29) dilaporkan ke Inspektorat atas dugaan selingkuh dengan perangkat desa lain. Namun, ATN membantah tudingan itu.

Selain tudingan selingkuh, ia juga menampik masih berstatus istri sah Sertu Rahardian Chandra (28). Sebab, dirinya dengan anggota TNI itu sudah resmi bercerai sejak bulan Agustus 2024 lalu. Sebagaimana surat putusan Hakim Pengadilan Agama Mojokerto nomor perkara 1497/Pdt.G/2024/PA.Mr. 

“Saya sudah bukan istrinya lagi setelah cerai di Pengadilan Agama. Kemudian, yang dituduhkan itu juga sudah pernah dibawah ke Unit PPA (Satreskrim Polres Mojokerto) tapi tidak cukup bukti,” katanya kepada wartawan, Selasa, 24 September 2024.

ATN menjelaskan, isu kasus dugaan perselingkuhan dirinya dengan Sekdes Kebondalem berinisial DW (43) bukan baru-baru ini beredar. Ia dan DW terpergok suaminya berboncengan menggunakan sepeda motor di kawasan wisata Pacet, Mojokerto pada 2 Februari 2024 sore.

Bahkan, ia dituduh baru keluar dari sebuah kamar villa oleh mantan suaminya. Tetapi, ia menegaskan jika hal itu tersebut tidak benar. 

“Kalau beliau (Chandra) memergoki saya , kenapa nggak langsung bener-benar ke kamar. Kan cerita beliau, beliau membuntuti saya sampai ke vila. Dia tahu saya keluar sama siapa, saya izin,” ungkapnya.

Oleh Chandra, ATN dan DW dibawa ke Koramil Pacet. ATN mengaku dimasukkan ke satu ruangan terpisah dari DW dan menghadapi sejumlah anggota TNI.