Pengacara Pebisnis Ban di Mojokerto Bantah Gelapkan Uang Rp 12 Miliar Bisnis Keluarga
- Viva Jatim/M Lutfi Hermansyah
Justru, ia mempertanyakan tudingan penggelapan oleh kakak kandungnya yang nomor 2 sebesar Rp 12 miliar. Apalagi, kakaknya sebagai pelapor bukan bagian dari CV Mekar Makmur Abadi.
“Tidak ada audit atau hasil audit yang menyatakan kerugian. Seharusnya, kalau yang namanya penggelapan harus ada hasil audit independen,” katanya.
“Kan lucu, terdakwa dilaporkan orang lain yang bukan pengurus CV. Yang melaporkan tidak berdomisili di situ juga, ada di Jerman,” terangnya.
Saat pemeriksaan di kepolisian, lanjut Michael, kliennya telah mengajukan audit independen dan saksi ahli pidana. Namun, hal itu ditolak oleh penyidik Polres Mojokerto Kota.
“Seharusnya yang melalukan audit itu pelapor. Yang menjadi pertanyaan, kenapa tidak dilakukan audit,” tandasnya.
Selain itu, ia juga mempertanyakan status CV Mekar Makmur Abadi, apakah termasuk warisan atau harta gono gini dari mendiang ayahnya. Karena, setelah ayahnya meninggal dunia tak ada perubahan akta pendirian. Artinya, Kliennya masih sah sebagai persero diam di dalam CV.
“Apakah CV ini masuk harta gono gini? Tidak ada keputusan perdatanya. Ini masuk warisan? Juga belum tentu. Terdakwa ini penanam modal, meski dia persero pasif tapi dia ada setor. Kita ada bukti-buktinya, maka perlulah dilakukan audit biar fair,” ungkapnya.