Pengacara Pebisnis Ban di Mojokerto Bantah Gelapkan Uang Rp 12 Miliar Bisnis Keluarga
Selasa, 1 Oktober 2024 - 23:00 WIB
Sumber :
- Viva Jatim/M Lutfi Hermansyah
Isi surat somasi, meminta pertanggungjawaban dan laporan transaksi keuangan CV Mekar Makmur Abadi. Surat somasi terakhir kali dikirim pada 20 Januari 2024. Akan tetapi tak pernah digubris oleh Herman.
Terdakwa tetap menjalankan CV Mekar Makmur Abadi sendirian. Hasil bisnis ban truk tak dibagikan kepada ibu dan kakak-kakak kandungnya.
Dalam dakwaan Jaksa, terdakwa menggunakan uang dari CV Mekar Makmur Abadi untuk keperluan pribadi. Akibat perbuatanya, ibu dan kakak-kakak kandungnya mengalami kerugian sebesar Rp12.283.510 035.
Jaksa mendakwa Herman dengan dua pasal alternatif. Pertama pasal 374 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP tentang Penggelapan dan Pemberatan Dakwaan kedua, yaitu pasal 372 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang Pemberatan.