OTT Tiga Hakim Kasus Ronald Tannur, PN Surabaya Banjir Karangan Bunga
Jumat, 25 Oktober 2024 - 14:14 WIB
Sumber :
- Mokhamad Dofir
Hakim pun membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan serta tuntutan hukuman 12 tahun penjara serta restitusi Rp 263,6 juta subsider 6 bulan kurungan yang dituntut oleh jaksa.
Majelis hakim yang mengadili Ronald Tannur ini diketuai oleh Erintuah Damanik dengan hakim anggota Mangapul dan Heru Hanindyo. Saat itu, majelis hakim menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti melakukan pembunuhan sebagaimana didakwakan oleh jaksa.
Kini, ketiga hakim yang menangani perkara itu ditangkap oleh Kejaksaan Agung. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan segera dijebloskan ke ruang tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur usai menjalani isolasi karena diduga menerima suap.