Belajar dari Kasus Suap Hakim Bebaskan Ronald Tannur, Peran Komisi Yudisial Perlu Diperkuat

3 hakim pembebas Ronald Tannur pakai rompi tahanan.
Sumber :
  • Nur Faishal/Viva Jatim

Surabaya, VIVA Jatim – Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah menilai bahwa Komisi Yudisial (KY) hendaknya lebih mengawasi putusan hakim. Hal itu belajar dari kasus suap hakim yang bebaskan Ronald Tannur.

Trubus menilai, KY harus menganalisa putusan-putusan hakim apakah menyimpang atau tidak, mengingat adanya operasi tangkap tangan (OTT) hakim.

"Jangan menunggu dari masyarakat. Masalahnya selama ini ketika masyarakat ramai baru ditangani atau 'no viral no justice'," kata Trubus dilansir Antara pada Jumat 25 Oktober 2024.

Oleh karena itu, pengawasan dari Komisi Yudisial (KY) perlu ditingkatkan kembali supaya keberadaan KY dapat menjamin perilaku para hakim yang bertugas menegakkan keadilan.

Pengawasan terhadap hakim, kata Trubus, dapat dilakukan melalui putusan-putusannya dengan cara menganalisa, karena kasus suap di tubuh peradilan nampak adanya, baik di tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, maupun Mahkamah Agung.

Terlebih selama ini banyak hakim yang menerima suap dan berulang kali tertangkap KPK, namun kata Trubus tidak ada tindak lanjut dari KY.

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti itu memandang jika Perilaku Korup untuk menerima suap bukan semata-mata karena gaji hakim, namun lebih kepada integritas yang tidak dimiliki pelakunya.