Penampakan Ronald Tannur Pakai Rompi Tahanan Usai Dieksekusi Jaksa
- Viva Jatim/M Dofir
"Kami tekankan semua sesuai SOP yang berlaku, perlakuannya sama seperti narapidana lainnya," tegasnya.
Heni menjelaskan bahwa pihaknya akan terus memberikan update terbaru soal penanganan RT.
"Nanti kami update lagi, mengingat proses masih berlangsung," tutup Heni.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menciduk Gregorius Ronald Tannur, terpidana kasus penganiayaan maut kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Anak politisi itu diciduk saat berada di rumahnya kawasan Pakuwon City Virginia Regency, Kota Surabaya, Minggu, 27 Oktober 2024.
Eksekusi terhadap Ronald Tannur berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang telah menganulir vonis bebas Gregorius Ronald Tannur menjadi lima tahun penjara dalam kasus dugaan pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Vonis itu dibatalkan sehari sebelum tiga hakim PN Surabaya ditangkap jaksa.
Tiga hakim itu ditangkap setelah diduga menerima suap. Ketiganya ialah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto pasal 6 ayat 2 juncto pasal 12 huruf C juncto Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHAP.