Penampakan Ronald Tannur Pakai Rompi Tahanan Usai Dieksekusi Jaksa

Penampakan Ronald Tannur pakai rompi tahanan warna merah.
Sumber :
  • Viva Jatim/M Dofir

Surabaya, VIVA Jatim – Terpidana kasus pembunuhan, Ronald Tannur (RT), dijebloskan ke Rumah Tahanan Kelas I Medaeng Surabaya. Foto yang beredar memperlihatkan, pemilik nama lengkap Gregorius Ronald Tannur tersebut, memakai rompi tahanan warna merah menutupi kaos abu-abu yang dia kenakan dipadu celana hitam.

Ronald Tannur berfoto dengan diapit tiga petugas Rutan Kelas I Medaeng Surabaya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur, Heni Yuwono menyampaikan, pihaknya akan memproses eksekusi Ronald Tannur sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku.

"Saat ini masih berlangsung proses pemberkasan dan administrasi lainnya di Rutan Surabaya di Medaeng," ujar Heni, Minggu, 27 Oktober 2024.

Heni mengatakan, saat tiba di Rutan, Ronald Tannur diantar oleh Kepala Sie Pidana Umum Kejaksaan Negeri Surabaya Ali Prakosa. Sedangkan dari pihak Rutan proses pengecekan berkas serta kesehatan dipimpin oleh Tomi Elyus.

"Sementara yang bersangkutan dalam kondisi sehat, namun akan kami pantau terus ke depannya," lanjut Heni.

Heni menegaskan bahwa tidak ada keistimewaan diberikan kepada Ronald Tannur walaupun yang bersangkutan merupakan putra politisi tanah air. Dia diperlakukan sama dengan tahanan atau narapidana lainnya.

"Kami tekankan semua sesuai SOP yang berlaku, perlakuannya sama seperti narapidana lainnya," tegasnya.

Heni menjelaskan bahwa pihaknya akan terus memberikan update terbaru soal penanganan RT. 

"Nanti kami update lagi, mengingat proses masih berlangsung," tutup Heni.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menciduk Gregorius Ronald Tannur, terpidana kasus penganiayaan maut kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Anak politisi itu diciduk saat berada di rumahnya kawasan Pakuwon City Virginia Regency, Kota Surabaya, Minggu, 27 Oktober 2024.

Eksekusi terhadap Ronald Tannur berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang telah menganulir vonis bebas Gregorius Ronald Tannur menjadi lima tahun penjara dalam kasus dugaan pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Vonis itu dibatalkan sehari sebelum tiga hakim PN Surabaya ditangkap jaksa.

Tiga hakim itu ditangkap setelah diduga menerima suap. Ketiganya ialah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto pasal 6 ayat 2 juncto pasal 12 huruf C juncto Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHAP.