Pedagang Burung Dilindungi di Mojokerto Dovonis 1 Tahun Bui-Denda Rp 10 Juta

Arik Kristanto mengikuti sidang vonis di PN Mojokerto
Sumber :
  • VIVA Jatim/M Luthfi Hermansyah

Warga Desa Ngingasrembyong, Sooko, Mojokerto itu ditangkap oleh tim Dittipidter Polda Jatim pada 26 Juni 2024 di kediamannya. Selain dia, petugas juga mengamankan barang bukti 39 ekor burung cica daun besar dan satu ekor burung cica daun Sumatra.

Tim Dittipidter mengonfirmasi status kedua jenis burung tersebut kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jatim, yang menyatakan bahwa keduanya termasuk satwa liar yang dilindungi.

Ari menjelaskan bahwa terdakwa telah memelihara dan menjual kedua jenis burung tersebut sejak Februari 2024, yang diperoleh dari seseorang bernama Heri, kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Burung-burung tersebut ditawarkan melalui aplikasi percakapan dengan harga bervariasi antara Rp 150.000 hingga Rp 400.000 per ekor.