Esepsi Pengacara Pebisnis Ban Mojokerto Ditolak Hakim

Sidang perkara kasus penggelapan Rp 12 miliar oleh pebisnis ban.
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

“Majelis hakim menolak eksepsi kami, artinya perkara ini masih bimbang. Kami akan buktikan dalam pokok perkara. Tidak masalah, kami juga sudah persiapkan seluruh materi terkait pokok materi kami,’’ bebernya.

Tak berhenti di situ, pihaknya juga akan segera melayangkan penangguhan penahanan bagi Herman. Michael menyebut, pihaknya tidak mengajukan penangguhan penahanan sedari awal karena optimistis eksepsi tersebut dikabulkan majelis hakim. 

“Kami akan bersurat, apakah diterima atau tidak, itu kebijakan dari majelis hakim,’’ terang Michael.

Diberitakan sebelumnya, komanditer pasif CV Mekar Makmur Abadi, Herman Budiyono, 42, didakwa menggelapkan uang perusahaan hingga Rp12 miliar. Oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kota Mojokerto, Herman dijerat dakwaan alternatif.

Yakni Pasal 374 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang Penggelapan dengan Pemberatan atau Pasal 372 KUHP junctoPasal 64 ayat 1 KUHP tentang Penggelapan. Dengan ancaman maksimal penjara 5 tahun.