Esepsi Pengacara Pebisnis Ban Mojokerto Ditolak Hakim

Sidang perkara kasus penggelapan Rp 12 miliar oleh pebisnis ban.
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Mojokerto, VIVA Jatim –Sidang perkara kasus penggelapan Rp 12 miliar oleh pebisnis ban masih bergulir dengan agenda putusan sela di Pengadilan Negeri Mojokerto pada Selasa, 29 Oktober 2024. Hakim menolak seluruh eksepsi atau keberatan kuasa hukum Herman Budiyono (42). 

Sidang agenda putusan sela ini digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri Mojokerto. Di dalam sidang, putusan sela dibacakan ketua majelis hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Widja. 

“Mengadili, menyatakan keberatan kuasa hukum tidak diterima. Sehingga sidang dilanjutkan minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi,’’ ungkap Yanthi, sapaan karib ketua PN Mojokerto, ini.

Di lain sisi, Michael MH, kuasa hukum terdakwa, mengaku tak menyangka jika eksepsi eksepsi yang dilayangkannya bakal ditolak majelis hakim. Pasalnya, eksepsi tersebut berlandaskan prinsip hukum yang relatif kuat. 

“Sebenarnya secara prinsip dan normatifnya harusnya eksepsi kami dikabulkan. Karena dasar yang kami sampaikan itu banyak yurisprudensi yang mengabulkan terhadap eksepsi tersebut,’’ ungkapnya. 

Menurutnya, ada sejumlah hal yang disoroti dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Yakni, perbedaan pengenaan pasal meski isi dakwaan pertama dan kedua sama persis.

Uraian peristiwa dakwaan pertama dan kedua, lanjut Michael, mestinya berbeda karena pasal dan ancaman pidana yang dikenakan bagi terdakwa juga berbeda.

“Majelis hakim menolak eksepsi kami, artinya perkara ini masih bimbang. Kami akan buktikan dalam pokok perkara. Tidak masalah, kami juga sudah persiapkan seluruh materi terkait pokok materi kami,’’ bebernya.

Tak berhenti di situ, pihaknya juga akan segera melayangkan penangguhan penahanan bagi Herman. Michael menyebut, pihaknya tidak mengajukan penangguhan penahanan sedari awal karena optimistis eksepsi tersebut dikabulkan majelis hakim. 

“Kami akan bersurat, apakah diterima atau tidak, itu kebijakan dari majelis hakim,’’ terang Michael.

Diberitakan sebelumnya, komanditer pasif CV Mekar Makmur Abadi, Herman Budiyono, 42, didakwa menggelapkan uang perusahaan hingga Rp12 miliar. Oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kota Mojokerto, Herman dijerat dakwaan alternatif.

Yakni Pasal 374 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang Penggelapan dengan Pemberatan atau Pasal 372 KUHP junctoPasal 64 ayat 1 KUHP tentang Penggelapan. Dengan ancaman maksimal penjara 5 tahun.