Syarat Kepesertaan Aktif JKN Bagi Pemohon SIM Mulai Diujicobakan di Tulungagung
- Madchan Jazuli/Viva Jatim
Tulungagung, VIVA Jatim – Polri mendukung Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk bersinergi kepada BPJS Kesehatan melalui uji coba untuk memberlakukan persyaratan kepesertaan JKN aktif bagi pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) di seluruh Indonesia. Salah satunya di Polres Tulungagung sudah diujicobakan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung, Fitriyah Kusumawati menyampaikan BPJS Kesehatan akan melakukan pendampingan secara berkala di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM hingga Desember 2024 melalui Duta BPJS Kesehatan maupun layanan BPJS Keliling yang sudah dijadwalkan di masing-masing wilayah.
"Kami BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung telah membuka loket pelayanan dan pemberian informasi di Satuan Penyelenggaraan Administrasi (Satpas) SIM Polres Tulungagung," ujar Fitriyah Kusumawati dalam keterangannya diterima VIVA Jatim, Senin, 4 November 2024.
Dirinya berharap dengan hadirnya pendampingan langsung ini bisa mempermudah dalam layanan kepada masyarakat. Apabila ditemukan kendala maupun permasalahan bisa segera diatasi.
"Harapannya, dengan adanya pendampingan tersebut bisa mempermudah seluruh petugas dalam melakukan penerbitan SIM dan mengurangi kendala yang bisa terjadi di lapangan," terangnya.
Persyaratan melampirkan kepesertaan JKN aktif ini berlaku bagi seluruh pemohon SIM, baik SIM A, SIM B, maupun SIM C. Peraturan ini sesuai yang tercantum dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023.
Keluarnya ketentuan tersebut sebagai upaya pemerintah untuk memastikan seluruh penduduk mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan, sehingga seluruh penduduk ketika membutuhkan layanan kesehatan, akan dapat mengakses dengan mudah tanpa memikirkan biayanya karena sudah dijamin oleh BPJS Kesehatan.
Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun menerangkan bahwa uji coba se-nasional mulai 1 November 2024 ini sebagai kelanjutan dan perluasan pelaksanaan uji coba yang sebelumnya telah dilaksanakan mulai 1 Juli 2024 sampai 30 September 2024 di tujuh Polda dengan 105 Polres.
Ia mengaku dari hasil evaluasi pelaksanaan uji coba yang dilakukan mendapat hasil dan respon positif dari masyarakat. Dari hasil evaluasi pelaksanaan uji coba sebelumnya dapat terlaksana dengan dengan baik dan mendapat respon positif dari masyarakat, meskipun masih terdapat beberapa area yang perlu ditingkatkan
"Akan tetapi, perlu ditekankan bahwa ketentuan ini diberlakukan sebagai upaya pemerintah untuk memastikan seluruh masyarakat mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan, bukan untuk menjadi beban atau mempersulit," ulasnya.
David mengaku selama masa uji coba di 7 Polda, masih terdapat pemohon SIM yang kepesertaan JKN-nya non aktif hingga belum terdaftar peserta JKN. Kendati begitu, selama masa uji coba nasional ini, apabila SIM sudah diterbitkan, namun kepesertaan JKN masih dalam proses pengaktifan atau masih dalam proses pendaftaran ke Program JKN, maka SIM tetap bisa diberikan.