Sidang Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Ahli Forensik Bongkar Isi Percakapan Terakhir dengan Korban

Sidang pemeriksaan saksi kasus polwan bakar suami di Mojokerto
Sumber :
  • Viva Jatim/M Lutfi Hermansyah

Mojokerto, VIVA Jatim – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli forensik dari Bidlabfor Polda Jatim, Setyadi pada sidang lanjutan polwan bakar suami di Mojokerto. Dalam kesaksiannya, Setyadi membongkar isi percakapan-percakapan WhatsApp antara terdakwa dengan korban. 

Sidang lanjutan ini digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Mojokerto pada Selasa, 5 November 2024. Jalannya sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ayu Sri Adriyanthi. 

Terdakwa Briptu Fadhilatun Nikmah alias Dila mengikuti sidang secara online. Sementara, saksi ahli dihadirkan secara langsung di ruang sidang. 

Ahli Forensik dari Bidlabfor Polda Jatim Setyadi diperiksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan polwan bakar suami di Kota Mojokerto. Ahli membeberkan percakapan WhatsApp terakhir antara terdakwa dengan korban yang membahas gaji ke-13 untuk judi online.

Seperti sebelumnya, sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ayu Sri Adriyanthi. Terdakwa Briptu Fadhilatun Nikmah atau Dila (28) mengikuti sidang secara daring. Sedangkan saksi ahli dihadirkan langsung di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.

Setyadi mengungkapkan, pihaknya memeriksa barang bukti dua ponsel sesuai permintaan penyidik. Yakni Redmi Note 11 Pro milik Briptu Rian Wicaksono dan Iphone XR milik Briptu Dila

Komunikasi itu dimulai oleh Dila kepada korban pada, 8 Juni 2024 pukul 08.00-09.28 WIB. Dalam pemaparannya, Dila awalnya mempertanyakan terkait penarikan Rp 2 juta dari rekening suaminya itu. Briptu Rian mengakui telah mengambil uang dari gaji ke-13. Namun, ketika itu Briptu Rian beralasan membawa uang tersenut dan hendak dikembalikan.