Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva soal Putusan PK Mardani Maming: Belum Ideal
- Istimewa
Surabaya, VIVA Jatim – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva buka suara soal putusan Mahkamah Agung (MA) atas Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Mardani Maming. Kendati hakim mengabulkan sebagian PK tersebut, namun menurut Hamdan masih belum ideal.
Diketahui, MA mengabulkan PK yang diajukan Mardani Maming. Dalam putusan itu, MA mengurangi masa hukuman Mardani dari awalnya 12 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara plus denda Rp500 juta subsidair 4 bulan kurungan.
Hamdan mengatakan, putusan tersebut masih jauh dari ideal, Sebab, jika dicermati lebih detil lagi, putusan tingkat pertama sampai dengan kasasi jelas mengandung beberapa kesalahan penerapan hukum, kekhilafan, dan pertentangan antarputusan.
Hamdan Zoelva mencatat ada sebanyak tiga pertentangan dalam putusan tersebut, diantaranya terkait kesahalan penerapan hukum, ketentuan Pasal 93 UU No. 4/2009 tentang Minerba yang dikonstruksikan dalam dakwaan dan tuntutan sebenarnya tidak bisa diterapkan dalam ini perkara ini.
Sebab, subyek pelaku dalam Pasal 93 tersebut adalah pelaku usaha atau pemegang IUP, bukan kepala daerah.
Selain itu, berdasarkan fakta hukum dalam persidangan KTUN berupa IUP-OP Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 yang diterbitkan oleh Mardani Maming, sampai dengan saat ini sah secara hukum, belum ada pembatalan dari peradilan manapun.
“Terhadap keputusan yang sah itu dalam hukum admistrasi negara melekat asas het vermoeden van rechtmatigheid atau presumtio justea causa (asas praduga rectmatig) yang berarti setiap keputusan yang dikeluarkan oleh pejabat administrasi negara itu dianggap sah, sampai dibuktikan sebaliknya melalui upaya administratif atau Peradilan Tata Usaha Negara,” ujar Hamdan dalam keterangannya, Rabu, 6 November 2024.