Istri Siri Bos SPBU di Mojokerto Dituntut 1 Tahun Bui gegara Gunakan Dokumen Palsu untuk Kuasai Harta

Istri Siri Bos SPBU di Mojokerto
Sumber :
  • Viva Jatim/M Luthfi

Mojokerto, VIVA JatimIstri siri bos SPBU di Mojokerto. Emi Lailatul Uzlifah dituntut penjara selama 1 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa menilai, Emi menggunakan sejumlah dokumen palsu untuk untuk menguasai harta mendingan suaminya. 

Tuntutan dibacakan JPU Ari Budiarti di ruang Cakra Pengadilan Negeri Mojokerto pada Senin, 25 November 2024. Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Ayu Sri Adriyanthi Widja. 

Terdakwa Emi mengikuti sidang dengan mengenakan baju putih dan kerudung cokelat muda. Ia didampingi penasihat hukumnya, Zulfan. 

Dalam tuntutannya, Ari menyatakan, Emi melanggar pasal 263 ayat (1) KUHP. Yakni, dinilai terbukti menggunakan KTP, KK dan foto copy surat kematian atas nama Andika Susila yang telah dinyatakan palsu. 

“Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dikurangi masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata Ari. 

Tuntutan ini mempertimbangkan beberapa keadaan. Keadaan yang memberatkan, yaitu terdakwa berbelit-belit selama persidangan

“Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa memiliki anak yang memerlukan perawatan,” ungkapnya. 

Atas tuntutan ini, penasihat hukum Emi, Zulfan mengaku keberatan. Karena menurutnya, Emi tak mengetahui jika KTP, KK dan foto copy surat kematian atas nama Andika Susila itu dinyatakan palsu.

“Keberatan lah. Harus bebas, karena terdakwa tidak pernah tahu, bahwa proses pembuatannya pun tidak pernah tahu,” paparnya. 

Emi dinikahi semula merupakan karyawati SPBU milik Handiki. Kemudian, ia dinikahi Handika Susila secara siri pada 2009. Pernikahan mereka tanpa sepengetahuan istri tua Handika, Nina Farida. 

Saat menikah dengan Nina pada 1993, Andika Susila menggunakan nama Islam, Muhammad Taufik. Karena sebelumya menikah, Susila merupakan non muslim. 

Susila menggunakan KTP dengan digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik Muhammad Robiadi warga Desa Watesumpak, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto saat menikahi Emi secara siri. Karena pernikahan tersebut berlangsung tanpa seizin Nina Farida. 

Dari situ, Emi melakukan permohonan untuk penerbitan KK di Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto tahun 2018. Meski Emi mengetahui Susila masih terikat perkawinan dengan Nina Farida. Setelah terbit, di dalam KK tersebut terdapat NIK atas nama Andika Susila. 

Pada tanggal 26 Agustus 2021, Andika Susilo meninggal dunia di rumahnya di Malang berdasarkan surat kematian sehingga terbit akta kematian yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kota Malang. 

Karena Susila meninggal dunia, Emi memerintahkan seseorang untuk mengurus surat kematian atas nama Handika Susil di ke Kantor Kepala Desa Mojojajar. Surat tersebut dibuat seolah-olah Susila meninggal karena komplikasi. 

Berbekal akta kematian tersebut, Emi mengajukan isbat nikah ke Pengadilan Agama (PA) Mojokerto dan akta kematian melalui kuasa hukumnya, Zulfan. Pengajuan tersebut menggunakan KTP, KK dan foto copy surat kematian atas nama Andika Susila yang diduga palsu.

Selain itu, dokumen diduga palsu itu juga digunakan untuk mengurus waris atau balik nama dari Hadika Susila ke terdakwa. Yakni tiga rumah di Kecamatan Sooko, tanah perkaraan di Kecamatan Mojoanyar dan mobil CRV. 

Dari hasil pemeriksaan jaksa, KTP dan KK atas nama Handika Susila telah dibatalkan oleh Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto. Perbuatan terdakwa menyebabkan saksi Nina Farida dan Billy Andi Hartono selaku anak Susila mengalami kerugian penguasaan aset yang seharusnya dimilikinya. 

Atas perbuatan Emi, ia didakwa dua pasal alternatif. Pertama, pasal 264 ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Pemalsuan Surat. Dakwaan kedua yaitu pasal 263 ayat (1) KUHP tentang Pemalsuan Surat.