Ustadz TPQ Cabul di Mojokerto Divonis 10 Tahun Penjara, Korban Masih di Bawah Umur
- Viva Jatim/M Lutfi Hermansyah
Jatim – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto mejatuhkan vonis sepuluh tahun penjara dan denda Rp 1 milyar subsider 3 bulan terhadap Rudianto alias Dian (40), seorang ustad TPQ yang mencabuli tiga murid laki-lakinya pada sidang perkara yang digelar secara daring, Kamis, 22 Desember 2022.
Ketua Mejelis Hakim Rosdiati Samang menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara dan meyakinkan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Terdakwa dinilai melanggar pasal 76 E undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak juncto pasal pasal 82 ayat 1 dan 4 UU no 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jucto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Putusan tersebut berkurang satu tahun dari tuntutan JPU. Pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut ustadz TPQ asal Kecamatan Sooko itu sebelas tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta pembayaran restitusi. Adapun restitusi yang harus dibayarkan terdakwa, senilai Rp 43,9 Juta.
Akan tetapi, terdakwa mengajukan permohonan restitusi untuk diganti karena tidak sanggup membayar. Majelis hakim mengabulkan permohonan restitusi terhadap korban yang diajukan Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto tersebut.
JPU Afifah Ratna Ningrum mengatakan, jumlah pembayaran restitusi yang diajukan sesuai dengan perhitungan Lembaga Perhitungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Apabila tidak sanggup membayar restitusi diganti dengan kurungan penjara selama 3 bulan," katanya.
Selama proses penyidikan dan persidangan, terdakwa sempat tidak mengakui perbuataanya. Namun, ia akhirnya mengaku berkat pancingan pertanyaan dari JPU saat sidang pemberian keterangan.
"Terdakwa sempat tidak mengaku pada persidangan tahap dua. Namun, pada saat pemberian keterangan terdakwa akhirnya mengaku. Ya. Itu upaya kami memancingnya, sehingga dia ngomong sendiri," jelas Afifah.
Kasipidum Kejari Kabupaten Mojokerto, Nala Arjuntho menambahkan, pihaknya menerima putusan Majelis Hakim. Akan tetapi, apabila penasihat hukum terdakwa mengajukan banding, maka pihaknya melakukan hal yang sama.
"JPU menerima putusan hakim, tetapi kalau terdakwa banding kita juga ikut banding," tandasnya.
Sementara, penasihat hukum Dian, Mochammad Nukson mengtakan, masih akan memanfaatkan waktu 14 hari yang disediakan untuk berpikir, menerima atau banding. " dengan putusan ini terdakwa pikir-pikir," ujarnya.
Untuk diketahui, anggota Satreskrim Polres Mojokerto menangkap Rudianto pada 2 Juli 2022 setelah melakukan serangkain tahap penyelidikan.
Hasil pemeriksaan kepolisian, Rudianto melakukan aksi tak senonoh itu terhadap murid-muridnya berulang kali. Ia melakukanya sejak akhir tahun 2021 hingga februari 2022 secara bergantian. Dua korban murid laki-laki berusia 12 tahun, sedangkan satu korban murid laki-laki berusia 14 tahun.
Modusnya , membujuk para muridnya dengan dalih untuk mengetahui apakah sudah akil baligh (pubertas) atau belum. Untuk mengetahui hal tersebut RD mempertontonkan video porno kepada muridnya dan melakukan perbuatan asusila terhadap korban.
Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami trauma dan tidak mau mengaji. Sikap yang ditunjukkan korban membuat orang tuanya curiga. Hingga akhirnya salah satu korban memberanikan diri menceritakan perbuatan ustadnya itu kepada orang tuanya.
Karena tidak terima atas perbuatan tersangka, orang tua korban melaporkannya ke Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto pada 10 Mei 2022.